Jaksa Belum Siap Hadirkan Saksi, Sidang Nurhadi dan Menantunya Ditunda

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menunda sidang lanjutan dengan terdakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Penundaan ini dilakukan lantaran Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum siap menghadirkan saksi.

"Oleh karena penyampaian bahwa saudara Rezky sudah negatif kami terima kemarin, dan kemudian terdakwa sudah kembali ke rutan terhitung jam 21 malam, sehingga untuk hari ini kami belum menyiapkan saksi yang akan dihadirkan kami mohon waktu untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya," kata Jaksa KPK, Rabu, 3 Februari 2021.

Hakim Ketua Saefudin pun memaklumi alasan jaksa. Hakim kemudian memutuskan untuk mengundur waktu sidang. Hakim mengatakan sidang akan kembali digelar pada pekan depan.

"Kemungkinan atau bisanya kami untuk perkara terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono hari Rabu, tanggal 10 Februari 2021," kata Hakim.

Hakim menambahkan bahwa persidangan Nurhadi dan Rezky, dimulai pekan depan akan dilakukan dua kali. Pasalnya, masa tahanan kedua terdakwa sudah hampir habis.

"Kami minta sidang berikutnya Kamis, 11 Februari 2021, oleh karena itu disiapkan sekalian (untuk persidangan) hari Kamis," kata hakim.

Baca juga: Pukul Petugas Rutan, Nurhadi Besok Diperiksa Polisi di KPK