Brigjen Prasetijo Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara surat jalan palsu, Brigjen Prasetijo Utomo.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Jaksa Penuntut Umum menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta supaya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Jaksa meyakini Prasetijo menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Suap melalui perantara pengusaha Tommy Sumardi itu diterima Prasetijo agar membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan serta denda Rp100 juta diganti pidana kurungan 6 bulan," kata Jaksa Zulkipli saat membacakan surat tuntutan terhadap Prasetijo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 8 Februari 2021.

Dalam tuntutannya, JPU mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa Penuntut menilai perbuatan Prasetijo tidak mendukung pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Selain itu, Jaksa menyebut perbuatan Prasetijo telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Sementara hal yang meringankan, Prasetijo dinilai bersikap sopan, mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya.

"Sudah meminta maaf kepada institusi Polri, keluarga dan masyarakat Indonesia," kata Jaksa.

Baca juga: Terbukti Terima Suap, Jaksa Pinangki Divonis 10 Tahun Penjara