Harapan Sultan HB X dalam Penerapan PTKM di Level RT

Gubernur DI Yogyakarta, Sri Sultan HB X.
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyapa masyarakat dengan Sapa Aruh, Selasa 9 Februari 2021. Dalam Sapa Aruh ini, Sultan HB X mengingatkan agar masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan menjabarkan tentang penerapan Pengetatan Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang diperpanjang hingga 23 Februari 2021 mendatang.

Sultan HB X mengungkapkan bahwa di PTKM jilid III ini, masyarakat dan pejabat di tingkat RT, RW, Dusun hingga Desa menjadi ujung tombak. Kearifan lokal disebut Sultan HB X menjadi kekuatan untuk menopang PTKM.

"Saya mengandalkan pada ketangguhan RT/Dusun sebagai basis ketahanan sosial. Sebagai satuan komunitas sosial terkecil akan lebih sederhana dan relatif mudah dalam pelaksanaannya. Karena, saya anggap komunitasnya masih berpegang pada kearifan lokal sebagai dasar tindakan," ujar Sultan HB X di Kantor Gubernur DIY.

Sultan HB X menilai sikap tenggang rasa dan gotong royong adalah semangat masyarakat untuk mengatasi pandemi COVID-19. Kesiapsiagaan dan kesadaran masyarakat, lanjut Sultan HB X menjadi kunci efektivitas penerapan PTKM di DIY.

"Maka, hidupkanlah terus tenggang rasa antar tetangga dengan kemauan siap berbagi atas dasar 'peduli-lindungi'. Sapa-Aruh dengan saling menyapa atas kondisi kesehatan dan keselamatan tetangga untuk meningkatkan kesiap-siagaan warga. Guyub-Rukun, dengan mengedepankan semangat gotong-royong dalam menghadapi COVID-19 serta berbagai masalah," ungkap Sultan HB X.

Raja Keraton Yogyakarta ini berharap aktivitas Jaga Warga bisa kembali diberdayakan di tengah penerapan PTKM jilid 3 ini. Selain itu RT maupun Dusun Siaga Tangguh pun harus kembali dihidupkan semangat dan kegiatannya.

"Mengingat kondisi pandemi COVID-19 kian meluas, setiap warga perlu memberdayakan diri dengan sistem kelompok Jaga-Warga, agar terbangun RT/Dusun Siaga-Tangguh melalui kesepakatan bersama. Diperlukan kesigapan setiap warga dengan penanganan yang cepat dan tepat untuk memutus rantai penularan COVID-19 dan mencegah jatuhnya korban," papar Sultan.

"Secara garis besar itulah gambaran aktivasi Jaga-Warga dan efektifikasi PTKM berbasis RT/Dusun. Pada saatnya nanti, akan segera diterbitkan aturan detilnya melalui SK Gubernur DIY yang menjadi kesepakatan bersama Bupati / Wali Kota untuk 'Membangun Ketahanan Warga dari RT/Dusun'," lanjut Sultan.