WNA dan WNI dari Luar Boleh Masuk Indonesia, Berikut Syaratnya

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pemerintah sudah mengizinkan warga negara asing atau WNA untuk datang ke Indonesia. Hanya memang kali ini syarat masuk makin diperketat.

Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menuturkan bahwa hal dimuat dalam aturan di Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

"Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga," kata Wiku seperti dikutip VIVA, Rabu 10 Februari 2021.

Wiku mengatakan, aturan itu juga berlaku bagi WNI yang baru datang dari luar negeri. Untuk mereka, pemerintah memberi syarat wajib mengikuti isolasi mandiri. Isolasi ini bisa ditanggung biayanya secara pribadi atau pemerintah yakni berada di Wisma Atlet Kemayoran. Untuk yang ditanggung pemerintah adalah pekerja migran, mahasiswa serta ASN yang tengah menjalankan dinas.

Sementara itu, kewajiban karantina dikecualikan bagi WNA pemegang visa diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi setingkat menteri dan WNA dengan skema travel corridor arrangement.

"Perlu ditekankan, bahwa mekanisme masuk wilayah NKRI bagi pihak yang dikecualikan ini, tidak menghilangkan kewajiban lain dalam melaksanakan protokol kesehatan lainnya," sambung ahli penyakit menular tersebut.

Wiku menyatakan, aturan bagi perjalanan dalam negeri dan internasional berlaku seterusnya dengan waktu dievaluasi setiap dua pekan.

"Dengan ini diharapkan mengurangi kebingungan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku," kata Wiku