KPK Sita Barang Bukti Kasus Gratifikasi Pejabat Kota Batu

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, 2011-2017.

Penyitaan dilakukan saat tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi di Mapolres Batu, pada Selasa kemarin 9 Februari 2021.

"Pada para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti, diantaranya berbagai dokumen terkait perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca juga: Banjir Surut, Jalan Pantura Kaligawe Semarang Mulai Bisa Dilewati

Ali menuturkan, delapan saksi yang diperiksa kemarin yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Eko Suhartono.

Kemudian Kepala Dinas Pendapatan Daerah M.Chori, Kepala Bagian Hukum Setda Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Eny Rachyuningsih, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Agoes Machmudi. 

Selain itu terdapat nama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal.

Ali mengatakan, penyitaan dokumen-dokumen penting dari para saksi ini telah diizinkan Dewan Pengawas KPK.

“Penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK," imbuhnya.