Ganjar Ingin PNS jadi Contoh Untuk Liburan Imlek di Rumah Saja

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Libur Imlek 2021 yang jatuh pada Jumat besok 12 Februari, menjadi libur panjang pekan ini. Namun di tengah pandemi COVID-19, harapan agar masyarakat di rumah saja, terus disosialisasikan. Termasuk ASN yang sudah dilarang bepergian saat libur Imlek ini.

Seperti yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Ia mengimbau agar ASN di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mematuhi Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur Imlek 2021.

Ganjar mengatakan, dengan mematuhi edaran tersebut maka ASN bisa menjadi percontohan kepada warga untuk tetap di rumah saja. Serta membantu mengurangi potensi penyebaran COVID-19.

Baca juga: Vaksinasi COVID-19 Suntikan Kedua, Crazy Rich Malang Tak Hadir

“Sudah ada surat dari Pak Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo) agar seluruh ASN di rumah saja selama libur panjang, kecuali memang mereka menjalankan tugas dengan harapan kita bisa bersama-sama memberikan contoh, mengedukasi publik, dan kita bisa mengurangi potensi-potensi penyebaran COVID,” ucap Ganjar ditemui di kantornya, Kamis 11 Februari 2021.

Ganjar membayangkan, bila seorang ASN memiliki 4 anggota keluarga maka akan ada ratusan ribu orang yang tidak keluar rumah selama libur panjang. Tentu saja, hal ini akan berdampak pada penularan COVID-19.

“Belum lagi kalau dia membantu temennya, tetangganya, saudaranya untuk tidak ikut bepergian selama libur panjang, maka kita harapkan kita akan bisa memotong proses penularan COVID itu jauh lebih cepat,” tegasnya.

Ditanya apakah ada sanksi khusus, Ganjar menegaskan bila soal itu sudah diatur. Secara pelaksanaan, ASN yang hendak bepergian diminta untuk izin pada sekda, atau staff yang di bawahnya izin pada kepala dinas.

“Kita sudah menyampaikan dan semua yang mau keluar kalau memang itu penting izin dulu pada sekda, dan yang staff di bawahnya izin dulu pada kepala dinas. Kalau nanti nekat kita sudah punya regulasi dan aturan yang sifatnya internal dari kita,” jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama libur Imlek 2021 ini.

Surat Edaran yang ditandatangani Kumolo, di Jakarta, 9 Februari 2021, Selasa, menjelaskan perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Tahun Baru Imlek 2572.

Surat Edaran itu berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12/2020. Larangan itu berlaku pada 11-14 Februari 2021.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne, Jawa Tengah.