Dilaporkan, Dino Patti Djalal: Jangan Mau Dikadali Sindikat
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal menegaskan, dirinya tidak gentar menghadapi proses hukum. Setelah Fredy Kusnadi, melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
Fredy Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta melaporkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia itu ke Polda Metro Jaya. Persoalannya, adalah masalah pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Dino.
Laporan polisi itu Nomor: LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ.Tanggal13 Februari 2021, perkara dan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik pada 12 Februari 2021.
Disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomrasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: PAN Ingatkan Banyak yang Tersinggung Din Syamsuddin Disebut Radikal
Dino Patti Djalal menegaskan, dirinya tak gentar sama sekali. Walau dilaporkan oleh para pihak tersebut. Ia pun berharap dalam kasus penyerobotan tanah rumah milik ibunya, dapat diungkap.
"Saya akan heran kalau polisi nanggepin. Mereka kan tahu isunya, dan siapa Fredy Kusnadi ini. Bukti-buktinya juga telak 3 rumah keluarga saya (minimal) dibobol atau dicoba dibobol dia dan komplotannya," kata Dino kepada VIVA di Jakarta, Minggu, 14 Februari 2021.
Dino yakin, persoalan ini tidak hanya oleh satu pihak saja. Tetapi ada pihak-pihak lain, yang menurutnya belum muncul ke permukaan. Maka dengan proses hukum ini, Dino ingin mereka muncul.
"Semoga dalang lain dalam komplotan ini juga menampakkan dirinya. Dia underestimate what i know about him dan komplotannya," tambahnya.
Tentunya, Dino juga beraharap kepada aparat penegak hukum agar tetap berpihak kepada korban dalam kasus masalah tanah tersebut. Apalagi sudah banyak korban, yang menurutnya dari pihak yang sama.
"Jangan mau dikadali sindikat. Berpihak pada korban, berpihak pada rakyat, berpihak pada hukum. Dengarkan jeritan rakyat yang sudah banyak jadi korban," ujarnya.
Sebelumnya, Dino memalui akun twitternya @dinopattidjalal menyebutkan, bahwa ternyata polisi pernah tangkap sindikat tanah atas nama Fredy Kusnadi tanggal 11 November 2020 jam 9 malam.
"Namun setelah dibawa ke Polda Metro Jaya malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas. Setelah itu, da;ang tersebut kabur dari rumah," kata Dino.
Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik orangtua Dino Patti Djalal. Polda Metro Jaya bahkan menyebut, ada tiga aset yang berbalik nama.
"Ini laporan polisi ada tiga masuk, dengan motif berbeda," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.
Dirinya pun merinci tiga sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tua Dino Patti Djalal yang telah berganti kepemilikan. Pertama, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, ada orang mengaku akan membeli tanah tersebut, tapi malah memalsukan sertifikat tanah.
"Modusnya adalah dengan cara tawar-menawar akan membeli tanah dari pada ibu saudara DP tersebut, kemudian dengan meminjam sertifikat dan mengubah indentitasnya sesuai nama orang tersebut untuk membuat sertifikat hak milik," katanya.
Kedua, yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang, Jaksel. Hal serupa pun dilakukan pelaku guna mengambil alih tanah disana.
Kemudian ketiga, yang berlokasi di daerah Cilacap. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus ini.