KY Sesalkan Pensiun Hakim Agung 70 Tahun

Sumber :

VIVAnews - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui pasal mengenai batas usia pensiun hakim agung sampai 70 tahun. Komisi Yudisial pun menyesalkan keputusan fraksi-fraksi di Dewan.

"Bagaimanapun juga kalau hakim agung pensiun 70 tahun maka regenerasi hakim dari bawah akan terhambat," kata Mustafa Abdullah selaku Koordinator bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung Komisi Yudisial, Rabu 3 Desember 2008.

Menurutnya, kesempatan hakim-hakim di tingkat pengadilan tinggi dan pertama untuk masuk sebagai hakim agung akan semakin tertutup jika pensiun hakim agung dinaikkan.

Selain itu, kata dia, dari seleksi hakim agung sebelumnya 9 calon hakim yang diajukan Mahkamah Agung dinyatakan disable atau tidak mampu bekerja karena kesehatan sudah tidak memungkinkan. "Padahal usia mereka 61-62 tahun. Bisa Anda bayangkan kalau 70 tahun?" imbuhnya.

Menurutnya, usia 65-67 tahun adalah usia pensiun yang ideal. "Tapi itu sudah keputusan Pemerintah dan DPR," ujarnya.