Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, dengan hukuman tiga tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini mantan Kadiv Hubinter Polri itu menerima suap dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Suap tersebut untuk membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Direktorat Imigrasi. 

"Menuntut dengan pidana penjara selama 3 tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.

Dalam menjatuhkan tuntutan, tim jaksa penuntut mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Napoleon tak mendukung pemerintah untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. 

Selain itu, kata jaksa, perbuatan Irjen Napoleon merusak kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum.

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa kooperatif selama peraidangan. Kemudian terdakwa juga baru sekali melakukan tindak pidana," kata jaksa. 

Napoleon dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.