Wakil Ketua DPR: UU ITE Selalu Jadi Dasar Saling Lapor Masalah Kecil

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyambut baik rencana Pemerintah yang ingin merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena banyak ‘pasal karet’ dan tidak berkeadilan serta multitafsir. Menurut Azis, rencana pemerintah ini patut diukung.

Saat berbicara kepada wartawan pada Selasa, 16 Februari 2021, Azis berpendapat bahwa revisi UU ITE kelak diharapkan dapat membuat masyarakat bijak dalam bermedia sosial. Selain itu, revisi tidak melepas niat baik awal penyusunan UU ITE. Sekarang yang menjadi persoalan memang pasal-pasal tertentu yang dianggap ‘pasal karet’ dan kerap digunakan untuk saling lapor.

"Saat ini UU ITE selalu dijadikan [dasar] untuk saling lapor melapor terhadap pihak yang saling berseberangan karena permasalahan kecil di media sosial,” ujarnya.

Baca: Kapolri Akui Mulai Selektif Proses Laporan soal UU ITE

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengharapkan agar UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan sehingga tidak ada lagi pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan. Itu untuk tetap menjaga demokrasi tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan kebebasan berpendapat.

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan. Itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE, ribut di media sosial; itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke pihak Kepolisian " ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah memprakarsai untuk merevisi UU ITE, sebagaimana dia sampaikan dalam rapat pimpinan TNI dan Polri tahun 2021 di Istana Negara, Senin, 15 Februari 2021. Dalam keterangan yang disampaikan Biro Pers, Media dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden, Kepala Negara akan mengajukan revisi jika memang UU itu tidak memberi rasa keadilan.

"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya, saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya, terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Presiden.