KPK Tajamkan Bukti Aliran Dana Diduga untuk Istri Edhy Prabowo

Plt Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendalami dugaan aliran dana yang bersumber dari eksportir benih lobster yang ditampung di rekening perbankan milik tersangka Andreau Misanta Pribadi. 

Hal tersebut didalami saat memeriksa Andreau sebagai tersangka, sekaligus saksi untuk penyidikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

"Tim Penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang ditampung melalui beberapa rekening perbankan milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 17 Februari 2021.

Ali menerangkan, uang-uang yang telah ditampung tersebut kemudian diduga digunakan untuk keperluan pribadi Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. 

"Uang-uang tersebut diduga bersumber dari para eksportir benur yang kemudian dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka EP (Edhy Prabowo) dan istri," kata Ali. 

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka. Selain Edhy Prabowo, tersangka lain masing-masing tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. 

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat, pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.