Eks Ketua KPK Terang-terangan Dukung Hukuman Mati Edhy dan Juliari

Agus Rahardjo, saat menjabat Ketua KPK, bersama pimpinan lain mengikuti rapat kerja di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sependapat bahwa tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak diganjar hukuman mati.

Hal ini dikarenakan rentang waktu korupsi yang mereka lakukan terjadi saat Indonesia tengah dilanda bencana pandemi COVID-19.

"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus diminta pendapatnya oleh awak media, Kamis, 18 Februari 2021.

Agus menuturkan, tuntutan hukuman mati terhadap kedua mantan menteri kabinet Jokowi-Maruf Amin itu dapat menjadi efek jera yang paling efektif untuk mencegah perilaku koruptif pejabat negara agar tak terulang di kemudian hari.

"Mungkin pertimbangan penting lainnya, efek pencegahan, karena hukuman mati akan membuat orang takut dan jera melakukan korupsi (deterrent effect)," kata Agus.

Agus bahkan mendorong agar kedua tersangka ini bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal itu layak diterapkan karena belakangan mulai terkuak ada pihak-pihak lain yang ikut kebagian uang hasil korupsi keduanya, serta upaya menyembunyikan uang korupsi dalam bentuk lain.

"Hukuman maksimal lain pantas digunakan, yaitu hukuman seumur hidup dan diberlakukan TPPU kepada yang bersangkutan," ujarnya.