Polri Klaim Virtual Police Tak Langgar Hak Berekspresi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengklaim upaya menjaring konten terindikasi melanggar pidana tidak akan melanggar hak berekspresi. Hal ini terkait Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri yang mulai memberlakukan virtual police di media sosial (medsos).

"Pertama berkaitan dengan virtual ini, saya rasa kita tidak mengekang ya. Kita tidak membatasi. Wong semua orang ngomong boleh kok," ucap dia kepada wartawan, Kamis 25 Februari 2021. 

Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya itu menegaskan tim patroli siber akan memberikan peringatan virtual dulu pada konten mengarah tindakan pidana. Akun medsos yang terindikasi melakukan tindak pidana tak akan ditindak langsung. Upaya edukasi akan diberikan terlebih dahulu seperti memberitahu konten yang diunggah itu tak baik dan dapat terjerat pidana. Lalu, meminta pemilik akun menghapus konten tersebut.

"Kita ada upaya membuat edukasi," katanya.

Lebih lanjut Argo berharap upaya edukasi pun dilakukan oleh masyarakat baik perorangan atau kelompok. Katanya, polisi dipastikan selalu mengawasi. Ahli juga dilibatkan dalam Patroli siber ini. Konten yang masuk pada kategori kritik membangun dipastikan tak termasuk dalam tindak pidana.

"Jadi, sama-sama kita memberi tahu dengan adanya dunia maya ini biar bersih, tidak terjadi saling fitnah, saling ejek dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Polisi Akan Beri Peringatan ke Akun Medsos yang Diduga Langgar Hukum