Diperiksa KPK, Ihsan Yunus Dicecar soal Bagi-bagi Jatah Bansos

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus diperiksa KPK
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR fraksi PDIP Ihsan Yunus terkait pembagian jatah paket bansos di Kementerian Sosial (Kemensos). Pemeriksaan tersebut telah rampung dilakukan Kamis kemarin.

"Didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos TA 2020 dan dikonfirmasi pengetahuannya mengenai adanya dugaan pembagian jatah paket bansos di Kemensos TA 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 26 Februari 2021.

Selain itu, lembaga antirasuah juga mendalami proses penunjukkan vendor yang diduga telah diatur sejak awal. Hal ini dikonfirmasi dari Rizki Maulana dan Firmansyah selaku Anggota Tim Pengadaan Barang atau Jasa Bantuan Sosial Sembako dalam rangka penanganan COVID-19.

Keduanya, lanjut Ali dikonfirmasi adanya dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka Matheis Joko Santoso ke beberapa pihak di Kemensos RI.

Sebelumnya, dalam rekonstruksi perkara Bansos COVID-19  terungkap Ihsan melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.

Usai pemeriksaan di KPK kemarin, Ihsan Yunus mengakui rumahnya yang berlokasi di Pulo Gadung, Jakarta Timur digeledah tim penyidik KPK pada Rabu, 24 Februari 2021.

"Iya, rumah saya sudah digeledah kemarin," kata Ihsan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Diketahui bahwa tim penyidik KPK tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan kasus suap bansos saat menggeledah rumah tersebut. Ia menolak menjawab soal nihilnya barang bukti yang ditemukan di rumahnya. "Ya, ini 'kan materi penyidikan, jadi silakan tanya kepada penyidik saja, ya," ujar Ihsan.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari P Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan COVID-19.

Keempat tersangka lain dalam kasus ini adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.