Cerita Ardi Dibui Gara-gara Pakai Duit Salah Transfer di BCA

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Bank Central Asia (BCA) tengah jadi sorotan. Gara-garanya, warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan dan ditahan karena kadung menggunakan duit salah transfer oleh BCA.

Ardi mengira itu duit fee jasa jual beli mobil. Niat baik Ardi mengembalikan dengan cara dicicil ditolak. BCA memilih jalur hukum. Penasihat hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, menjelaskan, perkara bermula ketika rekening BCA milik kliennya menerima transfer dana sebesar Rp51 juta pada Maret 2020. 

"Ceritanya ada nasabah setor kliring. Tanggal 11 dia masukkan warkat ke BCA. Nama nasabahnya adalah Philip," katanya dihubungi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Transaksi itu terjadi di kantor BCA Citraland Surabaya. Petugas yang melayani berinisial NK. Dalam berita acara pemeriksaan, kata Hendrix, NK salah meng-input satu angka nomor rekening, dari angka nol ke angka enam. 

"Tujuh angka depannya sama, di belakang keliru angka dari nol ke enam. (Rekening) punya klien saya angka enam," ungkapnya

Masuklah duit Rp51 juta milik Philip itu ke rekening Ardi. Mulanya, papar Hendrix, kliennya mengira duit yang masuk ke rekening itu adalah uang fee jual beli mobil. Ardi adalah makelar mobil dan sebelumnya berhasil menjual kan dua unit mobil. "Sepuluh hari setelah itu, pihak BCA datang dan memberitahukan kalau ada keliru transfer," ujarnya. 

Saat itu, pihak BCA meminta agar Ardi mengembalikan duit yang masuk ke rekeningnya itu. Ardi menyanggupi tapi dengan cara diangsur. Sebab, duit tersebut sudah kadung terpakai. "Sehari setelah itu ada surat somasi pertama dan somasi kedua tujuh hari kemudian. Waktu itu klien kami mendatangi kantor legal BCA dan membawa uang Rp5 juta untuk dicicil. Tapi minta disetorkan saja," katanya. 

Ardi kemudian menyetorkan duit Rp5 juta itu ke rekeningnya sebagai angsuran ke BCA dan masuk. Total dana di rekening Ardi Rp10 juta. Sejak menerima somasi, papar Hendrix, rekening kliennya diblokir. Bisa menerima duit masuk tapi tidak bisa untuk penarikan uang. 

"Klien kami terus mencari kekurangan hingga kemudian pihak BCA melapor ke polisi pada 31 Agustus 2020," tuturnya. 

Di tengah laporan itu, Ardi berhasil mengumpulkan duit kekurangan ke BCA sebesar Rp41 juta. Namun, ketika mau mengembalikan, pihak BCA meminta agar mengembalikan itu ke petugas yang salah menginput dan keliru transfer, NK. 

"Waktu itu klien kami berkomunikasi dengan kepala tellernya. Tapi klien kami tidak bisa bertemu NK," ungkapnya.

Belakangan diketahui, dana salah transfer Rp51 juta itu sudah dikembalikan oleh NK ke BCA. Hendrix menuturkan, memang petugas bank lah yang harus bertanggungjawab ketika ada kekeliruan seperti itu. "Mestinya pihak BCA saat itu memediasi antara klien kami dengan NK. Karena klien kami sudah beriktikad baik untuk mengembalikan," tuturnya.

Singkat cerita, Ardi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada November 2020. Kata Hendrix, kliennya dijerat dengan dua pasal, yaitu terkait transfer dana dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

Sekira Januari 2021 perkara itu diserahkan ke Kejari Tanjung Perak dan dinyatakan P21 pada 19 Januari dan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Di kejaksaan klien kami juga ditahan," ucapnya. 

Hendrix menjelaskan, proses P21 dan penyerahan tahap kedua dari Kepolisian ke Kejaksaan, serta pelimpahan perkara dari Kejaksaan ke pengadilan berlangsung kilat. Ia menduga itu dilakukan karena di saat yang sama ia mengajukan praperadilan. "Tujuannya apa, supaya praperadilan klien kami gugur," ujarnya. 

Ardi akhirnya disidangkan dan Kamis depan memasuki agenda putusan sela. Hendrix menuturkan, di surat dakwaan pasal yang diterapkan jaksa penuntut umum berubah dari pasal yang diterakan saat di penyidikan dan P21. 

"Pasal di surat dakwaan yaitu terkait transfer dana dan penggelapan. Kalau sebelumnya, kan, transfer dana dan TPPU," ujarnya.

Sementara itu, Executif Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menegaskan bahwa yang melaporkan Ardi ke kepolisian bukanlah BCA sebagai satu badan hukum. 

"Pelaporan dilakukan oleh pihak BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut," jelasnya dalam keterangan tertulis diterima VIVA.