Santunan Pasien COVID-19 Meninggal Disetop, Risma: Anggaran Tidak Ada

 Menteri Sosial, Tri Rismaharini.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma mengakui bahwa santunan untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia disetop oleh Kementerian Sosial yang dipimpinnya. Ada beberapa alasan kenapa kebijakan itu dikeluarkan, di antaranya karena anggaran untuk kepentingan itu tidak ada.

Risma mengatakan, kesalahan sebetulnya sudah terjadi sejak sebelum ia menjabat sebagai Mensos. Waktu itu, lanjut mantan Wali Kota Surabaya itu, surat edaran (SE) terkait santunan untuk pasien COVID-19 yang meninggal dunia sebesar Rp15 juta per orang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur pada Juni 2020.

“Sebetulnya itu nggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari direktur,” katanya di Surabaya dikutip VIVA pada Senin, 1 Maret 2020.

Kekeliruan lainnya, papar Risma, saat itu tidak dihitung secara pasti berapa jumlah korban yang harus disantuni dan berapa kesanggupan anggaran untuk kepentingan itu. Ternyata, anggaran di Kemensos untuk memberesi semua santunan yang sudah diajukan kurang. Itu untuk tahun 2020 saja. “Pertama, ada kesalahan administrasi,” katanya.

Begitu Risma diangkat sebagai Mensos, ada banyak pengajuan santunan yang masuk di tahun 2021. “Terus saya Tanya, 'bu nggak ada uangnya'. Ada kalau nggak salah (anggaran hanya) untuk sekitar berapa ratus orang. Saya ngomong, 'loh ini, kan, nggak mungkin' terus waktu itu diminta mengajukan, padahal kita sendiri anggaran di kementerian, seluruh kementerian, itu dipotong. Terus dapat dari mana uangnya,” kata Risma.

Politikus PDI Perjuangan itu mengaku tidak mungkin mengada-adakan santunan jika anggarannya tidak ada. Ia juga tidak mungkin mencari-carikan anggaran di luar kewenangan dan yang sudah ditentukan di Kemensos. “Jadi enggak mungkin, saya mengada-ngadakan juga dari mana,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, ribuan ahli waris pasien COVID-19 terpaksa harus gigit jari karena santunan Rp15 juta yang dijanjikan pemerintah, dalam hal ini Kemensos, batal dicairkan. Di Jawa Timur saja, terdapat 1.480 berkas santunan yang diajukan maupun akan diajukan dan batal. Dari jumlah itu, baru sebanyak 76 berkas yang sudah cair.

Sisanya, 673 santunan untuk ahli waris belum cair dan 731 berkas masih di Dinas Sosial Jatim dan belum dikirim ke Kemensos. "Baru cair sekali itu (santunan untuk 76 ahli waris), setelah itu tidak ada lagi," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Jatim, M Alwi, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Legislator Ungkap Korban Meninggal COVID-19 Dipersulit Dapat Santunan