4 Kejanggalan Kasus Salah Transfer Versi Pengacara dan Pembelaan BCA

Ilustrasi uang tunai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Perkara salah transfer oleh Bank Central Asia (BCA) Tbk yang membelit nasabahnya bernama Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, Jawa Timur, menyedot perhatian. Penasihat hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan, mengatakan ada beberapa kejanggalan dari proses musyawarah dengan BCA hingga proses hukum yang dijalani kliennya.

Sementara, BCA mengklaim sudah melaksanakan kebijakan sesuai aturan perbankan yang belaku. Setidaknya empat hal yang menjadi poin bantah-membantah antara Ardi dengan BCA.

Pertama, terkait pengembalian dana oleh Ardi yang ‘nyasar’ ke nomor rekeningnya. Hendrix menuturkan, berdasarkan berita acara pemeriksaan, kasus salah transfer itu bermula ketika karyawan BCA Citraland Surabaya berinisial NK salah menginput data rekening dari nasabah berinisial P yang melakukan transaksi warkat kliring pada 11 Maret 2020 dengan jatuh tempo pencairan selama satu minggu, yakni 17 Maret 2020.

Rupanya, NK keliru menginput satu angka pada nomor rekening P, dari semestinya angka nol ke angka enam. Duit pun masuk ke rekening Ardi.

Hendrix menuturkan kliennya mengira duit tersebut adalah transfer fee jasa jual beli dua unit mobil yang berhasil ia jual. Duit itupun dipakai.

“Dana bisa cair tanggal 17 Maret dan baru sepuluh hari kemudian, 27 Maret, pihak bank baru memberitahu dan menemui klien kami. Mestinya, jika salah transfer pihak bank, kan, langsung menghubungi,” katanya kepada VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca juga: Kasus Salah Transfer, BCA Bantah Sebagai Pelapor Ardi

Kedua, terkait proses musyawarah dan pengembalian. Hendrix mengatakan, begitu didatangi BCA, Ardi beriktikad baik untuk mengembalikan dana ‘nyasar’ itu namun dengan cara diangsur, karena duit sudah kadung dipakai.

Namun, BCA tidak mau dan meminta duit dikembalikan langsung sebesar Rp51 juta. Karena tidak ada titik temu, BCA melalui kantor legalnya mengirimkan somasi hingga dua kali.

Saat disomasi, Ardi langsung mendatangi kantor hukum yang ditunjuk BCA dan membawa duit Rp5 juta untuk angsuran. Namun ditolak dan disarankan langsung disetorkan ke rekening Ardi yang sudah diblokir. Saat diblokir, duit di rekening Ardi sebesar Rp5 juta. Ditambah duit angsuran Rp5 juta, total duit di rekeningnya Rp10 juta.

“Ketika dilaporkan pada Agustus 2020, klien kami bisa kumpulkan uang Rp41 juta dan coba mengembalikan, tapi oleh BCA diminta kembalikan ke NK,” katanya.

Ketiga, terkait identitas pelapor. Hendrix menuturkan, adalah janggal ketika BCA menyampaikan bahwa pelapor kasus yang membelit kliennya ke Polrestabes Surabaya bukanlah BCA selaku badan hukum, namun NK selaku karyawan BCA. Padahal, kata dia, saat kejadian NK bertugas dan melakukan kesalahan transfer atas nama BCA.

“Kenapa sekarang jadi personal,” katanya.

Keempat, terkait proses hukum yang dilalui Ardi. Hendrix juga mempertanyakan proses hukum terhadap kliennya yang disebut amat cepat, terutama saat berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada 19 Januari 2021 dan sudah ada penetapan majelis hakim yang akan disidangkan empat hari kemudian, 23 Januari. Sebab, lanjut dia, pada yang sama ia mengajukan praperadilan.

“Tujuannya agar praperadilan kami gugur,” kata Hendrix menduga.

Pernyataan BCA berbeda dengan apa yang disampaikan Hendrix. Dalam keterangan resminya yang diterima VIVA pada Senin, Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, tak menjelaskan kronologi salah transfer Rp51 juta yang dilakukan karyawannya saat itu, NK dan nyasar ke Ardi.

Hera hanya menjelaskan ihwal surat pemberitahuan dan upaya pengembalian dana dari Ardi Pratama.

“Berdasarkan catatan bank, nasabah telah menerima 2 (dua) kali surat pemberitahuan terjadinya salah transfer dari bank dan pihak bank telah meminta nasabah untuk segera mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020.”

Kedua, berbeda dengan Hendrix, Ardi disebut BCA tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang nyasar itu. Di samping itu, telah dilakukan upaya penyelesaian secara musyawarah, namun tidak ada itikad baik dari nasabah untuk mengembalikan dana sehingga sampai saat ini belum ada pengembalian dana dari nasabah (Ardi Pratama),” kata Hera.

Ketiga, BCA menegaskan bahwa pelapor Ardi bukanlah BCA selaku badan hukum, melainkan NK yang saat melaporkan kasus itu ke polisi sudah tidak lagi berstatus karyawan bank tersebut. Tidak dijelaskan NK berhenti apa karena disanksi, mengundurkan diri, atau pensiun.

“Pelaporan dilakukan oleh karyawan BCA yang pada saat melaporkan kasus ini yang bersangkutan sudah purna bakti dan dengan kesadarannya sendiri dan itikad baiknya sudah mengganti dana salah transfer tersebut.”