Polisi Dunia Maya Tegur 21 Akun Media Sosial

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan peringatan terhadap 21 akun media sosial melalui virtual police atau polisi dunia maya. Puluhan akun itu berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya teguran yang dilakukan tim polisi dunia maya melalui direct massage (DM) ke akun media sosial tersebut.

Diduga, akun media sosial yang diberi peringatan itu berpotensi melanggar aturan UU ITE yang dapat berdampak pada persoalan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

“Ya benar, sudah ditegur 21 akun media sosial,” kata Argo, Senin, 1 Maret 2021.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.  Surat Edaran
tersebut bernomor: SE/2/II/2021, tertanggal 19 Februari 2021.

Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Sigit mengatakan Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan, serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Maka dari itu, Sigit mengingatkan seluruh penyidik Polri untuk memahami pedoman seperti mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Selanjutnya, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Kemudian, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert.

"Tujuannya untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber," kata Sigit.