Kuasa Hukum Cerita Perjuangan Habib Rizieq Dulu Tolak Aturan Miras

Habib Rizieq Shihab dipindah ke Rutan Badan Reserse Kriminal Polri.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA – Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak keras legasisasi bisnis miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. 

Hal itu disampaikan dari balik sel tahanan Rutan Bareskrim Mabes Polri, melalui pengacaranya, Aziz Yanwar, Senin 1 Maret 2021.

"Saya menolak investasi miras di wilayah NKRI," kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

Aziz meneruskan, Habib Rizieq menegaskan Perpres investasi miras itu merusak generasi bangsa. Miras juga merupakan sumber maksiat dan induk kejahatan.

"Miras membunuh masa depan generasi bangsa. Menolak keras perpres maksiat dimaksud. Itu (miras) induk segala kejahatan," tuturnya.

Baca juga: Kasus Salah Transfer BCA Rp51 Juta, Jaksa: Dihabiskan Terdakwa 2 Hari

Aziz menyampaikan bahwa dulu Front Pembela Islam yang kini organisasinya dilarang itu, pernah menempuh judicial review terkait aturan miras. Hal itu pun dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

"Atas arahan HRS FPI melalui tim hukum (kami) telah tempuh dulu judicial review terkait miras tahun 2013 dan dikabulkan MA," jelasnya.

Seperti diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di antaranya mengatur investasi minuman keras (miras) di beberapa provinsi tertentu seperti di Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, hingga Papua.