Hari Ini, Nurhadi dan Menantunya Jalani Sidang Tuntutan

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi (kanan)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA – Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, akan menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa 2 Maret 2021. Nurhadi dan Rezky bakal dituntut terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA.

Sidang tuntutan untuk Nurhadi dan menantunya, rencana digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sekira pukul 16.00 WIB.

"Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan rencananya digelar sore hari, jam 4," kata salah satu jaksa yang menangani perkara Nurhadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi awak media, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca juga: Barisan Muda PAN Anggap Investasi Miras Bertentangan dengan Pancasila

Sebelumnya, tim Jaksa KPK meyakini Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap serta gratifikasi sesuai dengan surat dakwaan. Jaksa optimis telah membuktikan perbuatan suap dan gratifikasi keduanya di persidangan.

"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan yang kami dakwakan pada kedua terdakwa," kata Jaksa Takdir Suhan, Jumat, 19 Februari 2021.

Menurut Takdir, pihaknya telah membuktikan penerimaan suap serta gratifikasi Nurhadi dan Rezky Herbiyono berdasarkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Alat bukti yang dihadirkan tim jaksa, dinilai Takdir, telah cukup untuk meyakinkan majelis hakim.

"Nantinya dalam surat tuntutan, tim JPU akan secara detail menguraikan semua unsur perbuatan para terdakwa sebagaimana surat dakwaan," imbuhnya.

Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.