Pengacara ke Jaksa Kasus Salah Transfer BCA: Belajarlah Bikin Dakwaan

Ilustrasi kejaksaan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA - Bantah-membantah terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara salah transfer Bank Central Asia Tbk dengan R Hendrix Kurniawan, penasihat hukum terdakwa perkara tersebut, Ardi Pratama.

Pokok perdebatan yang paling meruncing ialah terkait perubahan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di berkas yang diserahkan penyidik Kepolisian menjadi Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan yang disusun jaksa.

Di dalam surat dakwaan, JPU mendakwa terdakwa Ardi dengan Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Hendrix mengamini pernyataan jaksa yang menangani perkara itu, I Gede Willy Pramana, bahwa JPU memiliki kewenangan untuk mengubah pasal di dalam surat dakwaan. Itu diatur di dalam Pasal 144 KUHAP.

“Itu betul,” katanya kepada VIVA pada Selasa, 2 Maret 2021.

Baca juga: Kasus Salah Transfer BCA Rp51 Juta, Jaksa: Dihabiskan Terdakwa 2 Hari

Namun, Hendrix juga mengingatkan jaksa bahwa dalam pengubahan pasal di surat dakwaan perlu pula mempertimbangkan Pasal 76 Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R). Di situ tegas melarang pengubahan surat dakwaan yang bisa mengakibatkan materiel feit. Perubahan surat dakwaan tidak boleh mengakibatkan sesuatu yang semula merupakan tindak pidana, menjadi tindak pidana yang lain.

“Dakwaan tidak boleh mengakibatkan unsur-unsur tindak pidana semula berubah menjadi tindak pidana baru,” ujarnya.

Lagi pula, lanjut Hendrix, sebelum berkas perkara masuk ke kejaksaan, kepolisian sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan hingga kemudian ditentukan pasal apa yang diterapkan. Dalam kasus Ardi, penyidik kepolisian menerapkan Pasal 85 UU Transfer Dana dan TPPU.

“Ketika berkas diserahkan kepolisian pada saat tahap pertama ke kejaksaan, lalu kenapa kemudian dinyatakan sempurna (P21)? Jadi, kalau jaksa bilang saya diminta fokus di pembuktian di persidangan, saya bilang balik ke jaksa, belajarlah membuat surat dakwaan.”

Sebelumnya, jaksa yang menangani perkara itu, Willy mengatakan bahwa berkas perkara salah transfer BCA dinyatakan P21 alias sempurna oleh kejaksaan pada 19 Januari 2021. Penyidik kepolisian kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (penyerahan tahap dua) keesokan harinya. Menurutnya, proses secepat itu tidak dipersoalkan di dalam KUHAP.

“Kalau memang penyidik melimpahkan besoknya, itu enggak masalah,” katanya dihubungi VIVA pada Senin, 1 Maret 2021.

Kejaksaan kemudian melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya lima hari kemudian, yakni pada 25 Januari 2021. Willy mengakui bahwa pihaknya mengubah pasal di dalam surat dakwaan. Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang semula diterapkan penyidik Polrestabes Surabaya diubah dengan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Dengan demikian, pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa Ardi ialah Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Willy menegaskan, jaksa memiliki kewenangan untuk mengubah pasal dari yang semula diterapkan oleh penyidik. Artinya, pengubahan pasal tersebut sudah sesuai dengan KUHAP.

“Itu, kan, kewenangan jaksa, karena jaksa tidak terikat. Kita ini, kan, pengendali perkara dan penerapan pasal jaksa yang berwenang. Yang mempertanggungjawabkan hasil penyidikan (di persidangan), kan, jaksa, bukan polisi,” ujar Kasubsi Prapenuntutan Kejari Perak itu.

Willy lantas menguraikan alasan menghapus pasal TPPU dan menggantinya dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan di surat dakwaan Ardi. “Ketika kita bicara TPPU, kita bicara hasil dari tindak pidana, berarti kita berbicara barang yang diperoleh yang berupa bentuk, kemudian harus jelas juga penguasaan barang, dan bertujuan harus jelas. Nah, ini belum ditemukan (di perkara Ardi),” katanya.

Diberitakan sebelumnya, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, bernama Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggelapkan duit salah transfer dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020. Dua pekan kemudian, pihak BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit tersebut.

Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. BCA menolak lalu melaporkan itu ke polisi.