KPK Dalami Uang Suap Nurdin Abdullah Berkaitan Utang Kampanye
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan tim penyidik mendalami semua aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.
"Sejauh ini masih didalami penyidik," kata Alex di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Maret 2021.
Saat menetapkan Nurdin sebagai tersangka, KPK menyebut Nurdin menerima suap sebesar Rp2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp3,4 miliar. KPK belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Uang itu kan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut. Ditelusuri ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja, apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Alexander Marwata yang kerapa disapa Alex ini.
Alex menambahkan, penyidik akan mendalami sumber dan aliran uang-uang tersebut. Termasuk pendalaman adanya dugaan aliran uang tersebut digunakan Nurdin untuk membayar utang untuk kepentingan kampanye pilkada kepada pihak swasta.
"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," kata Alex.
Alex meyakini tim penyidik akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin. Nantinya tim penyidik akan memberikan bukti tersebut kepada tim jaksa KPK untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.
"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," kata dia.