Pelapor Kasus Salah Transfer Berhenti Kerja di BCA karena Pensiun

Bank BCA. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Pihak Bank Central Asia atau BCA Tbk menegaskan pelapor nasabah bernama Ardi Pratama, dalam kasus salah transfer ke polisi ialah mantan karyawan yang bertugas di kantor BCA Citraland Surabaya. Mantan karyawan itu berinisial NK. 

Manajemen BCA menyampaikan, NK berhenti bekerja di BCA karena pensiun. Saat sudah berstatus purnabakti itulah NK melapor ke polisi.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, menjelaskan, NK melaporkan Ardi Pratama ke Polrestabes Surabaya atas kesadaran dan keinginannya sendiri. 

"Terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer,” kata Hera dalam keterangan tertulis diterima VIVA pada Selasa, 2 Maret 2021.

Hera melanjutkan, NK pula yang mengganti uang Rp51 juta ke BCA atas kesalahan dirinya yang salah meng-input data sehingga dana ‘nyasar’ ke rekening Ardi. 

"Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan iktikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut,” ujarnya.

Sebelum masalah itu masuk ke ranah hukum, Hera mengaku pihak BCA sudah berupaya melakukan mediasi dengan Ardi. Dua kali surat pemberitahuan kepada Ardi bahwa terjadi kesalahan transfer sehingga dana masuk ke nomor rekeningnya juga dilayangkan pada Maret 2020. 

NK yang saat itu masih bertugas di BCA sudah melakukan pendekatan dan mendorong Ardi agar menyelesaikan permasalahan itu.

Namun, lanjut dia, pihak Ardi tidak menunjukkan iktikad baik, kendati sudah dibantu kepolisian dalam mediasi. Hingga kemudian, NK melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya. 

Pihak BCA tidak menjelaskan kapan NK melapor. Namun, Hera mengutip keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya di sebuah media televisi, bahwa di kepolisian Ardi tetap menyatakan bahwa duit Rp51 juta yang masuk ke rekeningnya adalah fee hasil penjualan mobil.

Hera menuturkan bahwa BCA menghormati proses hukum penggunaan duit salah transfer yang kini sudah berjalan di pengadilan itu. 

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. BCA sebagai lembaga perbankan telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Pengacara ke Jaksa Kasus Salah Transfer BCA: Belajarlah Bikin Dakwaan

Secara terpisah, penasihat hukum terdakwa Ardi, R Hendrix Kurniawan, menyampaikan kliennya dilaporkan NK ke Polrestabes Surabaya pada 31 Agustus 2020. Ia menyanggah pernyataan BCA bahwa saat melapor NK sudah purnabakti. 

"Pada saat (NK) diambil keterangannya (oleh polisi) pada tanggal 2 Oktober, si Nur (NK) masih berstatus karyawan BCA," ujarnya melalui pesan singkat.

Hendrix juga menyampaikan semestinya yang melaporkan kliennya ke polisi ialah BCA sebagai badan hukum. Bukan perseorangan, apalagi disebut sudah bukan lagi karyawan BCA. Sebab, pasal yang diterapkan dalam perkara itu ialah Pasal 85 UU  Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. "Kalau perorangan (yang melapor), mestinya ini perdata,” ujarnya.