KPK Dikabarkan Cegah Mantan Pejabat Pajak Kemenkeu

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan, telah menerima permintaan cegah ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Permintaan tersebut dilayangkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Imigrasi Kemenkumham.

Sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, bahwa Aji dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan, pencegahan dilakukan karena kasus dugaan korupsi.

Baca juga: Merasa Difitnah, Marzuki Alie Laporkan AHY ke Bareskrim

"Korupsi" demikian tertulis dalam data 'reason' atau alasan pencegahan, dikutip awak media, Kamis, 4 Maret 2021.

Aji diduga terlibat suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak (WP). Nama Aji bahkan sudah dihapus dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Sementara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikonfirmasi informasi pencegahan Prayitno Aji, tak membantahnya.

“Umumnya sejak tersangka kami tetapkan ya kami cegah ke luar negeri,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat mengatakan, pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap tersebut. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus itu.

"Kemenkeu tidak akan mentoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Rabu kemarin.

Ia juga tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.

"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.