Kasus Disetop, Status Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Gugur

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menghentikan kasus penyerangan enam orang anggota Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Menurut dia, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena enam orang tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan,” kata Argo di Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dengan begitu, kata Argo, status tersangka yang disematkan kepada enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab secara otomatis terhapuskan lantaran mereka telah meninggal dunia.

“Penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka karena melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota kepolisian.

“Sudah ditetapkan tersangka. Kan itu harus diuji makanya kita ada kirim ke jaksa biar diteliti, biar nanti apa hasil teman-teman jaksa yang tergabung dalam tim,” jelas dia.

Menurut dia, polisi akan melanjutkan pengusutan kasus ini selama proses penyidikan. Namun, kasus tersebut bisa dihentikan apabila jaksa berpendapat lain. Sebab, enam orang tersangka telah meninggal saat insiden KM50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin, 7 Desember 2020.

“Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. (Penghentian kasus) itu kan bisa di penyidikan, bisa dipenuntutan,” katanya.

Baca juga: Kabareskrim Polri Akan SP3 Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI