36 Lukisan Berlapis Emas Ditemukan di Apartemen Jimmy Sutopo

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVA – Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Beberapa tempat yang sempat dilakukan penggeledahan dalam perkara atas nama tersangka JS (Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Menurut dia, penggeledahan dilakukan terhadap save deposit box (SDB) atas nama Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB: B808, berada di Kantor PT. Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur Jalan Gatot Subroto Kav 1-3, Jakarta.

“Penggeledahan tempat di Apartement Raffles Residences Lt.36 D, d/a. Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Kuningan, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kemudian, kata dia, penggeledahan tempat di Gandaria 8 Office Tower Lt. 9 dan penggeledahan tempat di PT. Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912, Jalan Jend. Sudirman Kav.75, Jakarta Selatan, lantai 17.

Saat dilakukan penggeledahan di Apartemen Raffles lantai 36, Leonard mengatakan tim penyidik jaksa menemukan lukisan yang diduga berlapis emas. Selain itu, diduga lukisan tersebut hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Jimmy Sutopo.

“Diduga 36 lukisan berlapis emas ini dari hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pridicate crime korupsi yang dilakukan oleh tersangka JS,” jelas dia.

Selanjutnya, kata Leonard, apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator untuk disita, baik apartemen maupun lukisan.

“Tim penyidik jaksa juga sempat melakukan penggeledahan di Apartemen Ambassador Residences Lt. 6 H d/a. Jl. Denpasar Raya Kav 5, RT. 16/4, Kuningan, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.