Kasus Salah Transfer Uang: Nur Pelapor Ardi Tertulis Karyawan BCA

Sidang pengadilan terdakwa kasus salah transfer BCA di Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Fakta baru terkuak dari perkara salah transfer Bank Central Asia Tbk (BCA) yang menjerat nasabahnya, Ardi Pratama, warga Manukan Lor, Kota Surabaya, sebagai terdakwa. Saat melaporkan perkara itu ke Polrestabes Surabaya pada Agustus 2020, ternyata dia mengaku sebagai karyawan BCA. Padahal, belakangan ia mengaku sudah pensiun April 2020 dan melapor atas nama pribadi.

Pengakuan Nur sebagai karyawan BCA itu tertuang dalam Berita Acara Pengambilan Sumpah yang ditandatangani Nur Chuzaimah selaku saksi pelapor dan pihak kepolisian pada 2 Oktober 2020. Berita acara itu dibuat saat perkara itu masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Di berita acara itu, Nur Chuzaimah ditulis berusia 55 tahun dan di kolom pekerjaan tertulis 'Karyawan BCA KCP Citraland'.

Di bagian bawah Berita Acara Sumpah tertulis, 'Karena dikhawatirkan saksi tersebut tidak dapat hadir dalam sidang pengadilan yang diperlukan karena pekerjaan saksi di bidang perbankan sangat sibuk'. " Benar, Mas (lembar Berita Acara Sumpah itu)," kata pengacara terdakwa Ardi, R Hendrix Kurniawan, dikonfirmasi VIVA soal itu pada Minggu, 7 Maret 2020.

Hendrix mengatakan, Nur mengaku sudah pensiun pada 1 April 2020. Itu bertentangan dengan pengakuannya di berita acara sumpah pada 2 Oktober 2020 yang menuliskan pekerjaan sebagai karyawan BCA KCP Citraland. Itu sebabnya ia menganggap itu sebagai sumpah palsu. "Pasal 242 jelas mengatur ancaman pidana sumpah palsu," ujarnya.

Ia juga mengomentari salah satu klausul dalam berita acara sumpah itu yang disebutkan bahwa sumpah dibuat karena khawatir Nur selaku saksi tidak bisa hadir ke persidangan karena sibuk bekerja di perbankan. "Memang orang pensiun masih sibuk kerja?" kata Hendrix.

Kepala Satuan Reserse Kriminalisasi Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Oki Ahadian belum merespons ketika ditanya itu. Sementara kuasa hukum Nur Chuzaimah, Sudiman Sidabuke, mengatakan bahwa saat melaporkan kasus itu kliennya menyebutkan diri dengan karyawan swasta, tidak dijelaskan bekerja di perusahaan apa. "Klien saya bilang karyawan swasta," ujarnya di hubungi VIVA.

Sudiman mengaku tidak tahu perihal berita acara sumpah yang dipersoalkan pengacara Ardi. Namun, kata dia, dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang diatur seorang saksi bisa diambil sumpah saat di kepolisian untuk berjaga-jaga tidak bisa hadir sebagai saksi di persidangan karena alasan tertentu.

Nur sebelumnya mengaku bahwa saat melaporkan Ardi Pratama ke Polrestabes Surabaya, pada Agustus 2020, sudah pensiun dari BCA. Itu pula yang disampaikan pihak BCA dalam beberapa kali keterangan tertulis diterima VIVA beberapa hari lalu. Hal sama disampaikan Legal Corporate Kanwil BCA III, Muji Astuti, kepada wartawan di Polrestabes Surabaya.

Warga Surabaya bernama Ardi Pratama harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggelapkan duit salah transfer dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020. Dua pekan kemudian, BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit itu.

Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. BCA menolak diangsur. Mantan karyawan BCA, NK, lantas melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.