Bertemu Jokowi di Istana, Amien Rais Singgung Neraka Jahanam

Amien Rais
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, mengonfirmasi kehadiran Amien Rais dan Marwan Batubara bertemu dengan Presiden Jokowi. Baik Amien dan Marwan mewakili Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam anggota Front Pembela Islam, yang baru-baru ini sempat dijadikan tersangka oleh kepolisian.

Pertemuan disebut berjalan singkat dan sangat serius.

"Mereka menyampaikan dua hal atau satu hal pokok yaitu soal terbunuhnya atau tewasnya 6 laskar FPI yang diurai dalam dua hal. Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil. Yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan pers di kantor Presiden, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021.

Mahfud bilang, Amien Rais Cs menyebut bahwa kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek saat mengawal Rizieq Shihab adalah pelanggaran HAM luar biasa. Namun di sisi lain, kata Mahfud, berbeda dengan laporan yang disampaikan Komnas HAM.

"Mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada Presiden," kata Mahfud.

"Empat rekomedasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil, dan dan bisa dinilai oleh publik. Bahwa temuan Komnas HAM, temuan Komnas HAM yang terjadi di Cikampek, Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa," sambung Mahfud.

Sebelumnya juga diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menghentikan kasus penyerangan enam orang anggota Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM50.

Menurut dia, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena enam orang tersangka sudah meninggal dunia.

"Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan," kata Argo di Jakarta pada Kamis, 4 Maret 2021.

Dengan begitu, kata Argo, status tersangka yang disematkan kepada enam orang pengawal Habib Rizieq Shihab secara otomatis terhapuskan lantaran mereka telah meninggal dunia.

Sejalan dengan itu, Kabareskrim Polri Komjen Polisi Agus Andrianto mengungkapkan bahwa kasus unlawful killing atau karib disebut dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum yang dilakukan oleh tiga anggota Polda Metro Jaya telah naik ke penyidikan.

Dugaan unlawful killing tiga polisi itu dilakukan terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI). 

"Penyidikan kami sudah gelar pertama dengan kejaksaan karena nantinya akan dilakukan penuntutan oleh mereka," kata Agus kepada awak media di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.

Agus memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara maksimal dan transparan dari dua lembaga penegak hukum, yakni Barekrim Polri dan penututan dari pihak Kejaksaan Agung RI.