Gegara Kematian Tahanan Herman, Irjen Herry Nahak Dipanggil Komnas HAM

Kapolda Kaltim Irjen Herry Rudolf Nahak bersama Kapolri Jenderal Idham Azis
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengundang Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Herry Rudolf Nahak untuk dimintai keterangan terkait tewasnya tahanan Polresta Balikpapan bernama Herman pada Rabu, 10 Maret 2021.

Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kalimantan Timur Kombes Yudi Arkara Oktobera, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Timur Kombes Subandi.

"Komnas HAM akan melakukan pengambilan keterangan dari Kapolda Kaltim beserta jajaran terkait kasus meninggalnya almarhum Herman," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M. Choirul Anam dalam keterangan tertulisnya.

Menurut dia, pengambilan keterangan guna mendapatkan informasi, data maupun fakta atas kasus kematian Herman, serta untuk upaya penegakan hukumnya.

Sementara Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Herry Rudolf Nahak mengaku tidak dipanggil oleh Komnas HAM. Akan tetapi, ia mengklaim inisiatif mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan soal kematian tahanan Herman.

"Saya enggak dipanggil, tapi saya yang berinisiatif bertemu komisioner Komnas HAM," kata Herry.

Sebelumnya, kasus dugaan penganiayaan hingga pembunuhunan ini dilaporkan keluarga Herman ke Polda Kalimantan Timur dengan Nomor: 02/SK/LBH-SMR/II/2021, tanggal 4 Februari 2021. 

Aparat kepolisian terduga pelaku dikenakan Pasal 28A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945; Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Pasal 6 Ayat (1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik; Pasal 5 Ayat (1) huruf a, Pasal 5 Ayat (2) huruf a dan b, Pasal 11 Ayat (1) huruf b, Pasal 13 Ayat (1) huruf a Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.

Peristiwa meninggalnya Herman terjadi Kamis 3 Desember 2020 setelah sehari sebelumnya ia dibawa 3 orang tidak dikenal dari rumahnya di bilangan Muara Rapak, Balikpapan Utara.

Diketahui kemudian Herman dibawa ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa dalam kasus pencurian 2 buah telepon genggam. Keluarga yang menjenguk tidak diperkenankan bertemu.

Pada Kamis tersebut, diceritakan kepada keluarga bahwa Herman muntah-muntah dan berulang kali buang air sehingga dibawa petugas ke RS Bhayangkara. Namun Herman tak tertolong dan meninggal dunia.

Ketika jenazah dipulangkan, keluarga menemukan sejumlah luka pada tubuh mendiang. Sebab itu keluarga menduga telah terjadi sesuatu yang tidak wajar. Namun demikian, baru 5 Februari 2021 lalu keluarga melaporkan kasusnya ke Propam Polda Kaltim dengan didampingi tim pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda.

Baca juga: Polisi Penganiaya Herman Hingga Tewas Mengaku Lepas Kontrol