Dewas KPK Minta Jokowi Segera Tunjuk Pengganti Artidjo Alkostar

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Panggabean mengatakan, saat ini Dewan Pengawas KPK tengah mengalami kekurangan personel setelah anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar meninggal dunia.

"Saat ini Dewas berada di dalam kondisi terjadinya kekurangan anggota Dewas dengan telah berpulangnya rekan kami bapak Artidjo," kata Tumpak Panggabean, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 10 Maret 2021

Tumpak mengatakan, saat ini dia telah menyampaikan adanya kekosongan posisi anggota Dewas kepada Presiden Joko Widodo. Hal itu, menurutnya, sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang ada.

"Sehubungan dengan PP Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pengangkatan anggota Dewas KPK. Dalam pasal 15 ayat 2 di situ dicantumkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan anggota dewan pengawas, ketua Dewas dalam hal ini Dewas berkewajiban menyampaikan hal itu kepada Presiden selambatnya-lambatnya 3 hari sejak terjadinya kekosongan itu," ujarnya.
 
Sejak 2 Maret 2021, Tumpak mengatakan, Dewas KPK telah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi. Dia berharap Jokowi segera menunjuk pengganti Artidjo untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

"Pada tanggal 2, kami sudah membuat surat kepada bapak Presiden tentang kekosongan anggota Dewas berikutnya, kami juga mengharapkan bapak Presiden untuk menunjuk anggota dewan pengawas yang baru dan ini masih berlangsung dan kami masih menantikan hal itu," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Artidjo Alkostar tutup usia pada Minggu 28 Februari pukul 14.00 WIB. Artidjo meninggal dunia dalam usia 72 tahun karena penyakit paru-paru dan jantung.

Kepergian Artidjo merupakan kehilangan besar bagi dunia hukum di Indonesia. Mantan hakim Mahkamah Agung itu adalah sosok yang selama ini dikenal memiliki integritas, jujur, dan tak pernah ragu memberi vonis lebih berat kepada para terpidana kasus korupsi yang berniat menurunkan hukumannya di tingkat kasasi.