Menantu Jokowi Diminta Segera Bayarkan Insentif Nakes di RSUD Pirngadi

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Sirega bersama Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menggelar jumpa pers Senin siang, 15 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution untuk menerima ?laporan akhir hasil penanganan (LAHP) tentang uang insentif tenaga kesehatan (nakes) RSUD dr Pirngadi, Kota Medan, yang terlambat dibayarkan sejak Mei 2020 hingga Februari 2021.

Bobby Nasution ditemani sejumlah pejabat Pemerintah Kota Medan memenuhi pemanggilan dan hadir di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Kota Medan, Senin siang, 15 Maret 2021. Kehadiran menantu Presiden Joko Widodo itu disambut langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.?

“Sejak awal kita sudah melakukan proses pemeriksaan mulai dari meminta keterangan pelapor hingga terlapor. Mulai dari Dinkes, Sekda, BPKAD. Kita juga sudah berkoordinasi dengan BPK Sumut untuk mencari solusi kasus ini,” kata Abyadi kepada wartawan.

Segera setelah menerima laporan keterlambatan pembayaran insentif dari tenaga kesehatan rumah sakit milik Pemkot Medan itu, Ombudsman langsung melakukan proses dan pengkajian. Ditemukan maladministrasi di dalamnya. 

"Pertama, penundaan berlarut. Karena insentif para nakes belum dibayarkan sampai akhir 2020. Kedua, malaadministrasi tidak kompeten adalah ada alokasi anggaran tapi tidak didistribusikan ke nakes,” katanya.

Sesuai hasil temuan dalam kasus itu, Dinas Kesehatan Kota Medan dianggap ?telah melakukan penyimpangan prosedur. Dengan itu, Ombudsman mengeluarkan beberapa rekomendasi, salah satunya segera membayarkan tunggakan insentif yang merupakan hak para nakes. Lembaga itu juga meminta Pemerintah Kota menerbitkan peraturan wali kota sebagai dasar untuk pembayaran insentif.