Usut Kasus Suap Ekspor Benur, KPK Sudah Sita Total Aset Rp89,9 Miliar

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset dengan nilai total mencapai Rp89,9 miliar, selama mengusut dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo serta sejumlah pihak lainnya.

Aset tersebut berupa uang tunai, rumah, hingga berbagai barang mewah. Teranyar, penyidik KPK menyita uang tunai sejumlah Rp52,3 miliar yang diduga komitmen fee dari para eksportir benur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya menduga komitmen fee itu disamarkan berupa garansi bank. Edhy dan kawan-kawan diduga meminta para eksportir untuk menyetor lebih dulu sejumlah uang ke bank sebelum mengekspor bayi lobster.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekpsor benih lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Ali Fikri kepada awak media di kantornya, di Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 15 Maret 2021.

Ali menambahkan, sebelumnya KPK juga sudah menyita sejumlah aset dalam penyidikan kasus ini.

Menurut catatan, KPK telah menyita sebuah vila di Bogor dan dua rumah milik mantan Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, di Jakarta. Aset yang diduga dibeli memakai uang suap ekspor lobster itu ditaksir mencapai Rp37,6 miliar.

Dengan demikian, total aset yang telah disita di kasus ini mencapai Rp89,9 miliar.

KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benur. Sebagai tersangka penerima suap, yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari US$103 ribu atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.