Sindir Mahfud soal Tim Pemburu Koruptor, KPK: Polri-Kejagung Saudara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan pihaknya tak pernah melakukan penghambatan apapun terhadap lembaga penegak hukum lainnya. Gufron menyebut institusinya memiliki kewenangan supervisi dengan lembaga penagak hukum lainnya seperti Polri dan Kejaksaan Agung. 

Hal itu menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan keamanan Mahfud MD yang mengatakan bahwa KPK menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Tidak ada penghambatan apapun dari KPK untuk menghambat penegak hukum lainnya, Polri dan Kejaksaan adalah saudara seiring dengan menegakkan hukum tipikor. Sukses Polri dan Kejaksaan adalah sukses KPK juga, begitupun sebaliknya," kata Ghufron dikonfirmasi awak media, Kamis, 18 Maret 2021.

Sebelumnya, Mahfud menyebut KPK menolak kehadiran Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung (Kejagung). Dengan alasan itu, maka Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Tim Pemburu Koruptor di luar negeri itu belum juga diteken oleh Mahfud MD. 

Baca Juga: Mahfud: Banyak yang Tak Setuju Tim Pemburu Koruptor Versi Jaksa

Menurut Mahfud, KPK berpandangan bahwa Tim Pemburu Koruptor itu bisa tumpang-tindih dengan tugas penegak hukum reguler, sehingga dinilai tidak efektif. 

"Sebenarnya ada banyak yang tidak setuju dengan Tim Pemburu Koruptor ini. KPK juga tidak setuju, karena memburu koruptor ini bisa jadi tumpang-tindih dengan pekerjaan rutin seperti biasanya," ujar Mahfud di Kejagung, Senin kemarin.

Menurut dia, Pemerintah Pusat sampai kini masih melakukan pembahasan perlu atau tidak kehadiran Tim Pemburu Koruptor yang biasanya diketuai oleh Wakil Jaksa Agung. 

"SK Tim Pemburu Koruptor itu masih dibahas oleh Sekretariat Negara," imbuhnya.