Pilgub Kalsel Diulang, Denny: Kalau Menang, Rakyat Ingin Pemimpin Baru

Cagub Kalsel Denny Indrayana (dua dari kiri).
Sumber :
  • ANTARA

VIVA –  Calon Gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 2, Denny Indrayana mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Pilgub Kalsel. Denny bilang putusan MK sama dengan mengembalikan hak demokrasi rakyat Kalsel dalam memilih pemimpin daerah.

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara tersebut di kantor DPD Gerindra Kalsel, Jalan A Yani, Gambut, Kabupaten Banjar, Selasa sore. Bagi Denny, putusan MK merupakan sebuah kemenangan dalam Pilgub, 9 Desember 2020. Meski ada beberapa wilayah di Kalsel yang harus pemungutan suara ulang (PSU).

"Kami berkeyakinan dengan dukungan semua elemen masyarakat, baik dari partai politik (Parpol) pengusung dan pendukung maupun simpatisan serta masyarakat umum lainnya, pasangan nomor urut 2 akan meraih kemenangan dari hasil PSU nanti," ujar Denny.

Namun, ia berharap, semua pihak penyelenggara PSU bebuat lebih profesional lagi dan selaku wasit harus berlaku adil. "Dengan cara yang lebih profesional dan adil tersebut insya Allah terwujud sistem pemilihan yang langsung, umum, bebas dan rahasia," lanjut eks Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.

Terkait strategi pemenangan, dia belum bersedia menjawab. Ia menyatakan, yang terpenting bisa meyakinkan rakyat pemilih khususnya terhadap pasangan H2D, panggilan duet Denny-Difriadi Drajat untuk memimpin daerah Kalsel ke depan.

"Kalau nanti hasil PSU menang, itu sebenarnya kemenangan rakyat Kalsel sendiri yang menginginkan pemimpin baru dengan suasana baru yang membawa rakyatnya lebih maju," tutur Denny.

Sementara, Ketua Gerindra Kalsel yang Ketua Tim Pemenangan pasangan H2D menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang memilih dan akan memilih pada PSU nanti terhadap nomor urut 2.

"Kita berharap dengan pemimpin baru, Kalsel lebih maju dalam pembangunan daerah dan masyarakatnya," demikian Haji Abidin yang juga didampingi anggota DPR RI H Muhammad Nur SSy dari Partai Gerindra.

Sebagaimana putusan MK, pihak terkait PSU tersebut secara umum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kalsel, Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi setempat.

Merujuk Putusan itu, pelaksanaan PSU Pilgub tersebut paling lambat 60 hari sejak pembacaan keputusan, 19 Maret 2021. Pun, dalam keputusan harus dilakukan pergantian personel penyelenggara dari tingkat kecamatan hingga tempat pemungutan suara.

Sedangkan, yang harus melaksanakan PSU terkait Pilgub Kalsel 2020 enam wilayah kecamatan dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

Keenam wilayah kecamatan tersebut di Kabupaten Banjar lima yaitu Kecamatan Martapura, Astambul, Matraman, Sambung Makmur dan Kecamatan Aluh-Aluh, sert Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. (Ant)