Ardi, Pengguna Duit Salah Transfer BCA Rp51 Juta Dituntut 2 Tahun Bui

Sidang pengadilan terdakwa kasus salah transfer BCA di Surabaya
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menuntut terdakwa Ardi Pratama, warga Kota Surabaya, Jawa Timur, dengan dua tahun penjara. Dia dinilai terbukti karena menggunakan duit salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Tbk sebesar Rp51 juta. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa I Gede Willy Pramana dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Maret 2021. Jaksa menilai terdakwa Ardi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 85 UU Transfer Dana. 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun," kata jaksa Willy. 

Tuntutan itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan, di antaranya, keterangan saksi rekan bisnis terdakwa, yakni Bani Andri Rustanto. Saksi mengakui bahwa ia beberapa kali bekerjasama dengan terdakwa dalam hal jual beli mobil dengan sistem bagi hasil.

Baca Juga: Pelapor Kasus Salah Transfer Berhenti Kerja di BCA karena Pensiun

Namun, Bani mengatakan duit fee yang dibayarkan kepada terdakwa selalu diberikan secara tunai, bukan dengan ditransfer ke rekening terdakwa. 

Terakhir, saksi bekerjasama dengan terdakwa dalam jual beli mobil Alphard pada Maret 2020 lalu. Saat itu, terdakwa mendapatkan fee sebesar Rp5 juta.

Dari sini lah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun. Namun, terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Dipertius, mengaku akan mengajukan nota pembelaan. "Kami ajukan pembelaan, Yang Mulia," katanya.

Kasus salah transfer ini jadi heboh karena warga Manukan Lor, Kota Surabaya, bernama Ardi Pratama, harus menjadi pesakitan di pengadilan karena didakwa menggelapkan duit. Ardi merima duit Rp51 juta di rekeningnya karena salah transfer dari BCA kantor Citraland Surabaya pada Maret 2020. 

Dua pekan kemudian, pihak BCA baru memberitahu dan meminta Ardi mengembalikan duit tersebut. Versi Ardi, ia menyanggupi untuk mengembalikan uang itu tapi dengan cara diangsur. 

Pun, pihak BCA menolak. Mantan karyawan BCA, NK, lantas melaporkan Ardi ke Polrestabes Surabaya.