Effendi Gazali Diduga Rekomendasikan Vendor Bansos Via Tersangka

Pakar Komunikasi Effendi Gazali beberapa waktu lalu
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah merampungkan pemeriksaan terhadap Effendi Gazali terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek. Kasus itu tak lain adalah perkara yang menjerat eks Menteri Juliari Peter Batubara dam sejumlah pihak lainnya. Effendi diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka Matheus Joko Santoso. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik menelisik Effendi mengenai rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh Effendi Gazali lewat tersangka Adi Wahyono untuk mengikuti pengadaan bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI.

"Effendi Gazali didalami pengetahuannya terkait pelaksanaan pengadaan bansos di Kemensos tahun 2020 antara lain terkait adanya dugaan rekomendasi salah satu vendor yang diusulkan oleh saksi (Effendi Gazali) melalui tersangka AW (Adi Wahyono) untuk mengikuti pengadaan Bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI," kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 26 Maret 2021.

Informasi yang dihimpun, nama CV Hasil Bumi Nusantara sempat disebut-sebut menerima kuota paket pengadaan bantuan sosial. CV itu disebutkan terafiliasi dengan pengamat Komunikasi Effendi Gazali.

Dalam dokumen dimiliki awak media, CV Hasil Bumi Nusantara disebut-sebut mendapat kuota penyedia bansos tahap I sejumlah 162.250 kantong. Nilai kontraknya Rp48.675.000.000. Setidaknya terdapat 109 rekanan penyedia bansos bahan kebutuhan pokok atau sembako untuk wilayah Jabodetabek.

Secara total kata dia, terdapat 14 tahap paket kontrak yang dikerjakan oleh ratusan rekanan tersebut. Masing-masing rekanan mendapat kuota dan nilai paket yang berbeda mulai dari puluhan juta hingga ratusan miliar Rupiah.

Dari temuan awal, KPK baru menemukan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga telah menyetor fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos kepada bekas Menteri Sosial Juliari Batubara dan pejabat Kemensos.

Soal informasi dirinya menerima paket pengadaan bansos dan terafilasi dengan CV Hasil Bumi, Effendi Ghazali telah membantahnya. Dia berdalih tidak tahu menahu soal CV Hasil Bumi Nusantara. 

Dia mengklaim informasi soal keterkaitannya dengan CV Hasil Bumi dan mendapat kuota bansos sudah dikonfirmasi ke penyidik KPK dan tidak benar.

"Kami lebih banyak membahas tentang seminar riset bansos 23 Juli 2020 dimana saya pembaca acara atau fasilitator antara lain Ray Rangkuti yang berbicara disitu poinnya adalah kami menyampaikan supaya jangan itu dimakan semua oleh dewa-dewa tapi yang kecil-kecil ini UMKM juga dapat dan mereka jangan mau memberikan apa-apa yang kecil-kecil ini UMKM," kata Effendi usai diperiksa KPK, Kamis 25 Maret 2021.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lain sebagai tersangka. Keempat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.