Habib Rizieq Tak Terima Jaksa Beri Dakwaan Soal UU Ormas

Ricuh Simpatisan Saat Sidang Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan bahwa Habib Rizieq Shihab telah membacakan eksepsi atau nota pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara pelanggaran Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat, 26 Maret 2021.

“Eksepsi dari pribadi Habib Rizieq sudah dibacakan oleh Habib Rizieq untuk perkara 221 di Petamburan dan Pasal 266. Dua-duanya sudah dibacakan oleh Habib Rizieq Shihab,” kata Alamsyah di PN Jakarta Timur.

Menurut dia, dakwaan kelima jaksa penuntut umum ada pasal yang tidak pernah didakwakan terhadap Habib Rizieq yaitu terkait Undang Undang Ormas. Padahal pasal ini tidak pernah ada dalam sprindik dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Tiba-tiba begitu dilimpahkan ke Kejaksaan. Entah dapat dari mana jaksa berkas perkaranya, sprindiknya tidak ada. Tiba-tiba mendakwa pasal tentang ormas,” ujarnya.

Dengan begitu Alamsyah mengatakan Habib Rizieq menanggapi pasal soal UU Ormas yang didakwakan seperti menjelma diri sendiri karena sebelumnya tidak pernah ada pasal tersebut.

“Sehingga dakwaan kelima dianggap kita anggap batal,” kata dia.

Di samping itu, Alamsyah mengatakan Habib Rizieq juga minta keadilan hukum agar seluruh peristiwa kerumunan di Indonesia dijadikan proses hukum. Memang diketahui Habib Rizieq didakwa terkait pasal kerumunan pada masa pandemi COVID-19.

“Apabila itu tidak dijadikan proses hukum, dia minta persamaan hak di hadapan hukum supaya dia dakwaan itu dibatalkan dan dibebaskan. Dia minta keadilan di sana,” katanya.