Dianiaya saat Liputan Kasus Suap, Jurnalis Tempo Lapor Polda Jatim

Para jurnalis antar Nurhadi melapor di Markas Polda Jatim di Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Koresponden Majalah Tempo yang bertugas di Kota Surabaya, Jawa Timur, Nurhadi, melapor ke SPKT Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Minggu, 28 Maret 2021. Ia melapor setelah menjadi korban penganiayaan saat melakukan tugas peliputan kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di Polda Jatim, korban melapor didampingi oleh aktivis dari Aliansi Jurnalistik Independen (AJI) Surabaya, Kontras Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya. Hingga pukul 14.36 WIB, korban masih dimintai keterangan oleh polisi di SPKT. 

Berdasarkan siaran pers yang diterima dari AJI Surabaya disebutkan, kekerasan terjadi ketika korban melakukan reportase di sebuah gedung di Jalan Morokrembangan, Kecamatan Morokrembangan, Surabaya, pada Sabtu kemarin, 27 Maret 2021, untuk mengkonfirmasi Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, terkait kasus suap yang ditangani KPK.

Di gedung bernama Samudra Bumimoro itu tengah berlangsung resepsi pernikahan anak dari Angin yang menikah dengan anak dari Komisaris Besar Polisi Achmad Yani. Di siaran pers AJI disebutkan, Kombes Achmad Yani adalah mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim. Korban masuk ke dalam gedung sekira pukul 18.25 WIB.

Di dalam gedung, korban memotret Angin yang tengah berada di atas pelaminan bersama besannya. Tak lama kemudian, tukang foto datang dan memotret korban. 

Sekira pukul 20.00 WIB, korban keluar gedung namun dihentikan oleh beberapa panitia dan ditanya identitas serta surat undangan. Keluarga mempelai didatangkan dan menyebut tak mengenal korban.

Korban kemudian dibawa keluar gedung oleh ajudan Angin. Ia ditanya serupa interogasi. HP korban dirampas. Korban juga mengalami kekerasan verbal dan fisik. 

Korban kemudian dibawa ke pos TNI. Disana ia ditanya ulang dan diminta menunjukkan identitas. Sekira pukul 20.45 WIB, korban dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Belum sampai di Markas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, korban dibawa kembali ke Gedung Samudra Bumimoro. Ia diinterogasi oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai oknum polisi, oknum TNI, dan ajudan Angin. Sepanjang interogasi itu, Nurhadi mengaku mengalami tindakan kekerasan dan ancaman pembunuhan. 

Korban juga dipaksa menerima uang pengganti kerusakan alat liputan sebesar Rp600 ribu, namun ditolak. Korban dipaksa memegang uang itu lalu dipotret. Korban kemudian dibawa ke Hotel Arcadia di Jalan Rajawali. Di sana ia kembali diinterogasi oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota Polrestabes Surabaya dan anak asub dari Kombes Achmad Yani.

Korban baru keluar dari hotel pada Minggu dini hari, 28 Maret 2021, dan diantar pulang sekira pukul 02.00 WIB. Nah, saat pulang itulah korban mengembalikan duit Rp600 ribu yang dipaksa diterima itu di dalam mobil oknum yang mengantarnya. 

"Kami mengecam aksi kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum," kata Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer.