Tiga Mobil Mewah Mantan Wali Kota Madiun Berhasil Dilelang KPK

Gedung Merah Putih KPK
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tiga mobil mewah hasil rampasan dari mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto. Bambang merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi.

Lelang dilakukan pada hari ini, 29 Maret 2021 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.

"Telah dilakukan lelang melalui KPKBL Sidoarjo terhadap barang rampasan milik terpidana Bambang Irianto berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media.

Baca juga: Polres Bima Kota Tetapkan Status Siaga Usai Bom Makassar

Tiga mobil mewah yang berhasil dilelang adalah satu unit mobil Range Rover 5.0L V8 AT, tahun 2011, 5000 cc, warna hitam, Nopol B 111 RUE, nomor mesin 11060123054508PS, nomor rangka/NIK/VIN SALLMAME3BA357592, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci remote control. Mobil tersebut terjual seharga Rp555 juta.

Kemudian satu unit mobil Mini Cooper 1.6 AT, tahun 2010, 1598 cc, warna putih, Nopol B 1279 GGY, nomor mesin A0781585, nomor rangka/NIK/VIN WMWMS32060TJ93244, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak, BPKB asli dan 1 kunci. Terjual seharga Rp296.675.000,00 dengan harga limit sebelumnya Rp255.175.000,00

Serta satu unit mobil Hummer type H2, tahun 2010, 6162 cc, Nopol B 11 RRU, warna putih, nomor mesin X9H100807, nomor rangka/NIK/VIN5GRGN232X9H100807, beserta STNK asli, Surat Ketetapan Pajak,  BPKB asli dan 1 kunci. Terjual seharga Rp1.499.478.000,00.

"Sehingga total hasil lelang yang dapat menjadi pemasukan bagi kas negara sebagai aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani KPK ini berjumlah Rp 2.351.153.000,00," kata Ali.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2017, Bambang divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni sembilan tahun penjara.

Bambang terbukti korupsi pembangunan pasar besar Madiun tahun 2009-2012. Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama senilai Rp50 miliar.