Jaksa Marah Disebut Dungu dan Pandir oleh Habib Rizieq

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Sidang kali ini agendanya mendengarkan tanggapan jaksa terkait eksepsi yang dibacakan oleh eks Imam Besar FPI Itu pada Minggu kemarin. Pada kesempatan ini, jaksa menyinggung eksepsi Habib Rizieq yang dianggap menghina mereka.

Sebelumnya, Habib Rizieq dalam pembelaannya menyebut jika ormas yang dibangunnya yakni FPI tidak pernah melakukan aktivitas pasca dibubarkan oleh pemerintah akhir tahun lalu. 

“Saya nyatakan di sini, pertama, bahwa SKT bukan kewajiban, tapi organisasi boleh mendaftar dengan sukarela, sehingga ormas yang tidak mendaftar sekalipun tetap sah sebagai sebuah organisasi, dan boleh melakukan kegiatannya selama belum dibubarkan atau dilarang oleh pemerintah,”

“Semua ormas baik yang punya SKT maupun tidak dilindungi oleh konstitusi dan perundang-undangan. Jadi di sini jelas, JPU sangat dungu dan pandir. Soal SKT saja tidak paham, lalu dengan kedunguan dan kepandirannya mencoba sebar hoax dan fitnah," kata Habib Rizieq pekan lalu. 

Lalu bagaimana tanggapan jaksa atas pernyataan tersebut, begini persisnya omongan jaksa:

Mengingat kata 'pandir' menurut buku kamus bahasa Indonesia halaman 804 artinya bodoh. Sedangkan kata 'dungu' menurut kamus bahasa Indonesia tersebut, pada halaman 306, diartikan sangat tumpul otaknya, tidak mengerti, bodoh.

Sangatlah naif kalau JPU yang menyidangkan perkara terdakwa dan kawan-kawan dikatakan orang bodoh, bebal, tumpul otaknya dan tidak mengerti.

Kami jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara terdakwa adalah orang-orang intelektual yang terdidik dengan berpredikat pendidikan rata-rata strata 2 dan berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.

Sebagai pelajaran, jangan mudah menjustifikasi orang lain, apalagi meremehkan sesama. Sifat demikian menunjukkan akhlak dan moral yang tidak baik.