PKS Siap Dukung Usulan TP3 soal Hak Angket Kematian Laskar FPI

Fraksi PKS di DPR terima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) 6 Laskar FPI.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA – Fraksi PKS di DPR menggelar audiensi dengan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Dalam audiensi ini, TP3 diwakili Abdullah Hehamahua dan Marwan Batubara.

TP3 menyampaikan dalam kasus kematian 6 laskar FPI diduga ada pelanggaran HAM berat yang dilakukan aparat. Salah satu keinginan TP3 dengan mendorong DPR agar ada hak angket dalam kasus pembunuhan terhadap laskar FPI tersebut.
 
Terkait itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyampaikan pihaknya akan berupaya mendukung perjuangan TP3 untuk memenuhi keadilan dalam kasus laskar FPI. Ia menyoroti bukan hanya laskar FPI melainkan seluruh kasus yang tak memenuhi keadilan.

"Jika supremasi hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas maka keadilan sedang tercabik-cabik, kezaliman sedang berlangsung. Dampaknya akan hancur sistem berbangsa dan bernegara," tutur Jazuli, dalam keterangannya, Selasa, 30 Maret 2021.

Baca Juga: Didesak, Penembakan 6 Laskar FPI Diajukan jadi Hak Angket DPR

Dia mengapresiasi TP3 yang serius menyelidiki, mengumpulkan bukti-bukti untuk memperjuangkan keadilan dalam kasus wafatnya 6 Laskar FPI. Jazuli bilang data-data yang disampaikan akan jadi amunisi yang kuat bagi Fraksi PKS untuk menyuarakan aspirasi tersebut di parlemen sesuai kewenangan yang diberikan oleh konstitusi.

"Fraksi PKS akan melakukan langkah-langkah politik konstitusional untuk menindaklanjuti aspirasi TP3 Enam Laskar FPI. Pertama, Fraksi PKS akan berkirim surat kepada Komnas HAM untuk mendapat masukan objektif termasuk meminta tanggapan atas masukan publik yang disampaikan TP3," jelas Jazuli.

Pun, ia menambahkan Fraksi PKS juga sudah membentuk tim investigasi melalui anggotanya di Komisi III. Menurutnya, Fraksi PKS akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus atau Pansus Hak Angket untuk menyelidiki kematian enam laskar FPI.

Selanjutnya, Jazuli juga ingin agar aspirasi disampaikan kepada fraksi-fraksi lain di DPR. Hal ini penting untuk menegakkan keadilan dan bisa direspons positif oleh fraksi-fraksi lain di DPR.

"Kami ingin tegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan soal keberpihakan kepada kelompok tertentu, tapi soal penegakan keadilan yang menjadi tujuan kita berbangsa dan bernegara," tutur Jazuli.

Dalam audiensi ini, Jazuli ditemani Sekretaris Fraksi Leadia Hanifa Amalia, Wakil Ketua Fraksi Adang Daradjatun, Netty Prasetyani, dan Suryadi.

Sebelumnya, anggota TP3 enam Laskar FPI, Marwan Batubara menganggap ketidakseriusan upaya pemerintah maupun Komnas HAM dalam mengusut kematian enam laskar FPI. Padahal, peristiwa tersebut dari sudut pandang TP3 adalah pelanggaran HAM berat.

Maka itu, TP3 meminta peristiwa terbunuhnya 6 laskar itu bisa diajukan jadi Hak Angket DPR. Hak Angket adalah salah satu hak yang dimiliki dewan, untuk memanggil dan meminta penjelasan pemerintah terkait suatu hal. 

"Proses hukum yang sedang dilakukan oleh pemerintah atau Polri, apa yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum ini, yang menetapkan tiga anggota polri sebagai tersangka, yang belakangan satu orang telah pula dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan, hanyalah upaya untuk menghindar dari kewajiban pemerintah dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat sesuai UU No.26 Tahun 2000," kata Marwan, di ruang rapat Fraksi PKS, Selasa 30 Maret 2021.