Semua Eksepsi Dibantah Jaksa, Aziz Yanuar: JPU Malah Kebanyakan Baper

Kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Sempat tak diizinkan mengikuti persidangan, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar akhirnya bisa masuk dan ikut jalan persidangan terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Sidang dengan terdakwa Habib Rizieq itu sempat diskors majelis hakim untuk salat. 

Aziz menyampaikan pihaknya tak masalah dengan ekspesi yang dimentahkan jaksa.

"Alhamdulilah, tadi setelah ada hambatan sedikit pas masuk, kita agak terlambat tapi kemudian langsung dimulai tanggapan eksepsi kami yang disampaikan oleh jaksa. Rencananya kita akan tanggapi sedikit secara lisan setelah ini nanti, karena tadi keburu break salat," kata Aziz, Selasa 30 Maret 2021.

Aziz melanjutkan, sidang akan dilanjutkan dengan tanggapan eksepsi oleh majelis hakim terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.

"Setelah tanggapan atas kerumunan megamendung, baru lima orang pengurus FPI lainnya, terkait kerumunan Petamburan," lanjutnya.

Dia menegaskan tim kuasa hukum Habib Rizieq akan tetap teguh kepada eksepsi. Alasannya karena sudah membeberkan semuanya termasuk bukti untuk membantah dakwaan jaksa.

"Iya, kami akan teguh pada eksepsi, karena kan kita beberkan jelas di situ. Fakta-faktanya kita bantah dan kita menggunakan bukti, tapi yang ada jaksa penutut umum (JPU) kebanyakan malah melempar bahwa banyak isinya baper atau tersinggung dengan kata-kata dungu, dan lainnya," jelas Aziz.

Sebelumnya, jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq yang menyebut JPU dungu dan pandir. Eksepsi Habib Rizieq yang menggunakan kata-kata tersebut dinilai tidak tepat.

"Adanya kalimat nonyuridis dan kepentingan politik dan rezim zalim dan pandir dalam eksepsi penasehat hukum adalah tidak tepat. Mengingat fungsi jaksa penuntut umum adalah menerima berkas perkara dan melakukan penuntutan, serta melaksanakan perintah hukum, yang terakhir melaksanakan eksekusi," kata tim JPU di PN Jaktim, Jakarta Timur, Selasa, 30 Maret 2021.

Jaksa menyampaikan, pihaknya tak paham dengan pernyataan di eksepsi tersebut. Jaksa menegaskan tidak terkait dengan kepentingan politik apa pun.