Kasus Korupsi COVID-19, KPK Geledah 2 Tempat di Bandung Barat

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi Kabupaten Bandung Barat pada Selasa, 6 April 2021. Penggeledahan terkait kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jabar 2020.

"Selasa (6 April 2021) Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda yang berada di wilayah Kabupaten Bandung Barat yaitu di Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Bandung Barat dan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 7 April 2021.

Ali menambahkan dari kedua lokasi itu, tim mengamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara.

"Selanjutnya bukti-bukti ini akan divalidasi dan dianalisa untuk segera di ajukan penyitaannya guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud," kata Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan 3 tersangka korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jabar 2020.

Tiga tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).

Baca juga: Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Alat COVID-19