Vaksinasi COVID-19 Akan Tetap Dilaksanakan di Bulan Ramadhan

Vaksinasi.
Sumber :
  • Kemenkes

VIVA - Indonesia segera memasuki fase vaksinasi COVID-19 tahap kedua. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan 30 juta dosis vaksin periode Maret-April 2021 dan 50 juta dosis vaksin di periode Mei-Juni 2021.

Pemerintah menargetkan pada bulan Maret-April, 100 ribu sampai 500 ribu vaksinasi per hari. Sedangkan di bulan Mei-Juni sebanyak mencapai dua kali lipat atau maksimal 1 juta vaksinasi per hari.

Hal itu berarti pemerintah tetap akan melaksanakan program vaksinasi di bulan Ramadhan yang akan dimulai pada pekan depan. Nadia menyampaikan institusinya telah menyiapkan skenario untuk pemberian vaksin pada bulan Ramadhan.

“Vaksinasi dapat dilakukan pada saat puasa. Alternatif vaksinasi pada malam hari dapat dilakukan dengan melakukan penjadwalan,” kata Nadia dalam dialog virtual yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Jakarta, dikutip pada Jumat, 9 April 2021.

Baca: Vaksinasi Guru Diminta Dipercepat Jelang Pembelajaran Tatap Muka

Senada dengan Kemenkes, Iris Rengganis dari Tim Advokasi Vaksinasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga berpendapat bahwa vaksinasi aman dilakukan pada bulan puasa. Ia merujuk pada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 yang menyebutkan vaksinasi injeksi tidak membatalkan puasa.

Menurutnya, untuk mempercepat penanggulangan COVID-19 dan mempercepat herd immunity, program vaksinasi tidak boleh berhenti meskipun hanya sebentar. Kendati begitu, ia juga mengingatkan publik agar tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, terutama di bulan Ramadhan nanti.

“Bapak Wapres juga sudah menyampaikan bahwa vaksinasi saat Ramadhan tidak membatalkan puasa. Saat Ramadhan, vaksinasi dapat dilakukan terutama merujuk pada Fatwa MUI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi menegaskan bahwa hukum bagi umat Islam melakukan vaksinasi adalah fardu kifayah agar bisa mencapai herd immunity. Dia menyampaikan MUI telah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin yang digunakan di Indonesia, setelah memastikan keamanan dan kemujaraban vaksin.

Oleh karena itu, Masduki meminta warga untuk tidak ragu atas keamanan vaksinasi COVID-19. “Rekomendasi MUI sangat jelas, vaksinasi boleh dilakukan siang ataupun malam hari di bulan Ramadhan. Wajib kifayah bagi 70 persen warga negara (umat Islam di Indonesia) ikut vaksinasi, meskipun di bulan puasa,” katanya.