KPK Perketat Penjagaan Barang Bukti Perkara

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memastikan, pihaknya memperketat pengamanan terhadap seluruh barang bukti perkara korupsi yang disimpan di Direktorat Labuksi KPK.

Hal ini guna mencegah terulangnya kasus dugaan pencurian emas seberat total 1,9 kilogram yang dilakukan oleh mantan Pegawai KPK berinisial IGA. Emas itu merupakan barang bukti dari perkara mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

"Saya berbicara tentang bagaimana perbaikan tata kelola dalam pengelolaan barang bukti di KPK setelah adanya kasus pencurian barang bukti berupa emas batangan," kata Ghufron di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 9 April 2021.

Pengetatan pengamanan terhadap barang bukti, lanjut Ghufron, berupa penggantian personel jaga maupun kode pengaman brankas yang akan diacak secara berkala.

"Oleh karena itu kami akan kemudian melakukan perbaikan akan merotasi. Maksudnya rotasi apa? Rotasi baik personel maupun secara reguler kunci itu agar menggunakan kode-kode yang selalu akan secara reguler kami acak kembali," ujarnya.

Ghufron mengakui, kasus pencurian emas ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi KPK dalam menjaga barang bukti perkara. Meski begitu, dia memastikan lembaga antirasuah bakal tegas menindak setiap pelanggaran yang ada.

"Walaupun salah tapi kami tetap melakukan secara prosedural untuk membuktikan bahwa KPK adalah manusia yang bisa salah. KPK disiplin dalam menegakan aturan-aturan," ujarnya.