Polisi Gerebek SPBU di Tuban, Oplos Pertamax dengan Solar

Ilustrasi SPBU yang disegel polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar praktik culas pengelola Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Tuban-Gresik Desa Keradenan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Jawa Timur pada Kamis, 9 April 2021. SPBU itu diduga menjual BBM bersubsidi yang dioplos, yakni mencampur pertamax dengan solar

"Terjadi tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan cara melakukan pengoplosan bahan bakar minyak bersubsidi, yaitu pertamax dicampur dengan solar yang berasal dari tangki mobil pengangkut Pertamina," kata Direktur Reserse Kriminalisasi Khusus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Sabtu, 10 April 2021.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan adanya truk tangki pengangkut BBM dari Depo Pertamina Surabaya kapasitas 32.000.000 liter yang membawa tiga jenis BBM, yakni pertamax, pertalite, dan solar. Ketika mengisi BBM di depo, sopir dan kernet memasang jarum kecil atau kawat di bagian batas pengisian BBM.

Jarum kecil dipasang untuk meredam sensor batas sehingga ketika BBM solar sudah terisi sesuai ukuran tidak menyala. Dengan begitu, solar yang terisi di tangki melebihi batas pengisian yang ditentukan oleh Depo Pertamina. "Sehingga tersangka mendapatkan kelebihan BBM sekitar 80 liter setiap pengisian BBM," ungkap Farman.

Sopir dan kernet truk bekerjasama dengan pengawas SPBU yang digerebek untuk menjual kelebihan BBM yang diperoleh secara curang itu. Sudah begitu harga solar yang dijual disamakan dengan harga Pertamax. Caranya, solar kelebihan itu dimasukkan ke dalam tandon tanam pertamax di SPBU. Solar tersebut bercampur dengan pertamax lalu dijual dengan harga pertamax. 

Dengan aksi curangnya itu, tersangka memperoleh keuntungan berlipat-lipat. Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah DW (33 tahun), warga Jenu, Tuban; NA (34), warga Palang, Tuban; MB (52), warga Pakisaji, Malang; dan IP (34), warga Palang, Tuban. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta kerja.

Baca juga: Satu Korban Luka Bakar Kilang Balongan Meninggal Dunia