Kasasi Ditolak MA, Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum 11 Tahun Bui

Polisi tangkap oknum pendeta cabul di Surabaya.
Sumber :
  • VIVAnews / Nur Faishal (Surabaya)

VIVA – Majelis Hakim Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Hanny Layantara, oknum pendeta di Kota Surabaya, Jawa Timur dalam perkara pencabulan. MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi setempat yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh MA, terdakwa Hanny dihukum sebelas tahun penjara.

Dalam situs resmi MA disebutkan, Majelis Hakim Agung yang diketuai Suhadi menguatkan putusan PT Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 11 tahun pidana penjara, atau lebih berat satu tahun dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang digedok pada 21 September tahun lalu. Di PN Surabaya, Hanny divonis sepuluh tahun penjara.

Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan putusan MA atas perkara Hanny Layantara itu.  "Alhamdulillah, kami majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi, yaitu MA," katanya dalam keterangan tertulis diterima wartawan pada Senin, 12 April 2021.

Perkara ini bermula ketika korbannya berinisial IW melaporkan Hanny Layantara ke Polda Jatim tahun lalu. Dalam laporan bernomor LP:LPB/155/II/2020/UM/SPKT pada 20 Februari 2020 itu, Hanny dilaporkan mencabuli korban sejak tahun 2005 hingga 2011. Saat dicabuli, korban masih berusia sepuluh tahun. Kasus itu terbongkar setelah korban mau menikah.

Terpidana Hanny kemudian ditangkap polisi di kawasan Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Kabupaten Sidoarjo, tahun lalu. Saat itu, ia disebut-sebut akan pergi ke luar negeri. Ia kemudian menjalani sidang. Ia ditahan sejak ditangkap hingga sekarang putusan MA sudah keluar dan berkekuatan hukum tetap.