Larangan Mudik, Gubernur Edy Sebut 7 Akses Masuk ke Sumut Akan Disekat

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Untuk menjalankan kebijakan pemerintah terkait larangan mudik pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara akan melakukan penyekatan tujuh jalur masuk ke Sumut dengan tujuan mempersempit gerak pemudik.

Hal itu diungkapkan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi kepada wartawan di Medan, Rabu, 14 April 2021. Ia menjelaskan, penyekatan tersebut bekerjasama dengan TNI/Polri untuk melakukan pengawasan di perbatasan itu.

"Ada tujuh pintu masuk antara Sumut Aceh, Sumut-Padang, Sumut- Riau. Ini (nanti) ada tujuh yang harus kita nanti bentuk (penjaga)," kata Edy.

Edy menjelaskan bagi warga yang kedapatan mudik dan lolos penyekatan diharapkan warga tersebut melakukan isolasi mandiri. Hal itu untuk menekan penyebaran COVID-19.

"Apabila ada rakyat- rakyat nanti yang tetap melakukan perjalan mudik atau pulang kampung itu akan kita kenakan isolasi mandiri di tiap-tiap daerah. Kalau dia seandainya ke Madina (Mandailing Natal), nanti dia harus menyiapkan tempat mandiri di situ 5 hari," kata Edy.

Edy juga mengungkapkan, sudah menyiapkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik pada bulan Ramadan ini. Sanksi bisa berujung dengan karir terhadap ASN itu.

"Kalau PNS itu pasti ada sanksinya, (pastinya) terkait administrasi, yang lebih pasti lagi terhadap karir, berarti dia tak taat," tutur mantan Pangkostrad itu.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menjelaskan, bersama Forkopimda di berbagai daerah akan terus kordinasi. Tujuannya, untuk mengimbau masyarakat agar tidak mudik sementara tahun 2021 ini.

"Jadi sekarang tak boleh longgar dulu. Tahun ini harus sama-sama kita lakukan lebaran itu di daerahnya masing-masing untuk mencegah penyebaran COVID-19," kata mantan Pangdam I Bukit Barisan itu.

Larangan mudik dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kordinator PMK, dimulai sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Larang mudik tersebut berlaku terhadap seluruh ASN, TNI/Polri, pegawai kKementerian, BUMN dan pegawai swasta.