Pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia Wajib di Pendidikan Tinggi

Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • Kemdikbud.go.id

VIVA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di pendidikan tinggi.

Hal itu sehubungan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan oleh Presiden Joko Widodo.

Plt. Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud Hendarman mengatakan, bahwa Peraturan Pemerinath Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) merupakan mandat dan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

"Ketentuan mengenai kurikulum pendidikan tinggi pada PP SNP mengikuti UU Sisdiknas," Hendarman di Jakarta, Rabu, 14 April 2021.

Hendarman juga menjelaskan bahwa di sisi lain secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga tetap berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Sisdiknas maupun PP SNP.

“Sehingga kembali kami tegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap menjadi mata kuliah wajib di jenjang pendidikan tinggi,” pungkasnya.