Edhy Prabowo Jalani Sidang Dakwaan Kasus Suap Izin Ekspor Benur

KPK tahan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait korupsi benih lobster
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo akan mendengarkan dakwaan terkait kasus yang menderanya yakni dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sidang akan digelar pada Kamis, hari ini, 15 April 2021.

"Iya, betul (sidang dakwaan)," kata Penasihat Hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo saat dikonfirmasi.

Jaksa KPK rencananya akan mendakwa Edhy dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Atau, Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat Edhy dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Pertama Perkasa (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). 

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo.

Dalam menjalankan monopoli bisnis kargo itu, PT ACK menggunakan PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sebagai operator lapangan pengiriman benur ke luar negeri. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar bisa ekspor.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosyita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy.

Edhy diduga menerima uang Rp3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp9,8 miliar.

Suharjito selaku penyuap Edhy sudah lebih dulu didakwa. Ia didakwa menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp706 juta. Pun, Suharjito dituntut tiga tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.